Putusan Majelis Hakim Sepihak, Tidak ada Barang Bukti A.A Ngurah Darmawan di Vonis 18 Bulan. Kuasa hukum Ajukan Banding dan Persoalkan Barang Bukti, Sengketa  Subak Kerdung

Kriminal/Hukum 30 Oct 2026 07:53 • 2 min read • 9 views • By SATRIYA
Putusan Majelis Hakim Sepihak, Tidak ada Barang Bukti A.A Ngurah Darmawan di Vonis 18 Bulan. Kuasa hukum Ajukan Banding dan Persoalkan Barang Bukti, Sengketa  Subak Kerdung
Putusan Majelis Hakim Sepihak, Tidak ada Barang Bukti A.A Ngurah Darmawan di Vonis 18 Bulan. Kuasa hukum Ajukan Banding dan Persoalkan Barang Bukti, Sengketa  Subak Kerdung

DENPASAR,  lintas-jatim.com -  Perkara dugaan pemalsuan dalam sengketa Subak Kerdung yang menjerat Anak Agung Ngurah Darmawan memasuki babak baru. Setelah divonis 1,5 tahun penjara, yang digelar kamis 29/10/2026 di Pengadilan Negeri ( PN) Denpasar, tim hukum terdakwa resmi mengajukan banding ke pengadilan tingkat selanjutnya.

 

Tim penasihat hukum yang diwakili Dr. Rizal Akbar Maya Poetra menilai ada sejumlah persoalan mendasar dalam putusan Majelis Hakim PN Denpasar yang diketuai Putu Gde Novyartha.

 

Pertama, soal penilaian alat bukti. Tim pembela menyebut kliennya memiliki bukti pendukung hak atas tanah seperti peta rincik, surat pipil, surat keterangan tanah, dan dokumen relevan lainnya. Bukti tersebut, menurut mereka, belum dipertimbangkan secara komprehensif.

 

Kedua, soal hubungan putusan perdata dan pidana. Tim hukum menegaskan putusan perdata tidak bisa otomatis diartikan sebagai bukti kepemilikan sah pihak lawan, apalagi fakta penguasaan fisik di lapangan masih berada di pihak terdakwa.

 

“Persoalan kepemilikan dan penguasaan harus dilihat utuh, tidak bisa dipisahkan,” ujar tim pembela.

 

Selain itu, tim hukum juga mempersoalkan keabsahan berita acara saksi Wayan Kebul yang mereka klaim diduga palsu. Persoalan itu disebut telah dilaporkan dan diperiksa di Polda Bali. Namun hal tersebut masih merupakan klaim pembela yang perlu pembuktian lebih lanjut.

 

Keterangan saksi ahli yang dihadirkan di persidangan juga menjadi sorotan dan akan dimasukkan dalam memori banding.

 

Dengan upaya banding ini, tim hukum berharap Pengadilan Tinggi dapat menilai ulang fakta persidangan, pertimbangan hakim, serta relevansi bukti-bukti yang diajukan sebelum menguatkan putusan 1 tahun 6 bulan tersebut. (BARETO-BALI)

Komentar (0)

Belum ada komentar.